Hari

Revolusi Hijau: Menggali Peluang Patungan Beli Hutan untuk Melestarikan Alam Indonesia

Laporan oleh Ayu
Bagikan
Revolusi Hijau: Menggali Peluang Patungan Beli Hutan untuk Melestarikan Alam Indonesia, 11, Desember, 2025, 07:44:20. Tag: News

“Greenpeace menilai penyelamatan hutan harus dimulai dari pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat adat, bukan sekadar memindahkan kepemilikan ke aktor baru, meski dengan niat baik,” kata Asep.

Menurutnya, inisiatif seperti gerakan “beli hutan” yang digaungkan Pandawara Group mencerminkan semakin besarnya kesadaran masyarakat terhadap isu deforestasi. Asep menegaskan bahwa menyelamatkan hutan bukan soal membeli lahan, melainkan soal mengembalikan hak masyarakat adat sebagai pemilik sah hutan.

Karena itu, solusi nyata bukanlah donasi untuk beli lahan, tetapi menghentikan ekspansi industri perusak, mengembalikan wilayah adat, dan memastikan negara menghormati masyarakat adat sebagai penjaga hutan alami. Karena itu, Asep menekankan pentingnya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

“Payung hukum ini memberi kepastian wilayah, mencegah perampasan tanah, dan mengakhiri konservasi yang menempatkan masyarakat adat sebagai objek, bukan subjek,” ujarnya. Masyarakat kecewa atas terjadinya deforestasi yang diduga menjadi sebab bencana di Sumatera.

Asep mengingatkan bahwa hutan tidak seharusnya dipandang sebagai komoditas yang bisa dibeli, melainkan ruang hidup yang telah dijaga oleh masyarakat adat secara turun-temurun. Salah satu bentuknya adalah izin restorasi ekosistem, yang memungkinkan masyarakat atau lembaga mengelola kawasan hutan dengan tujuan memperbaiki dan menjaga ekosistemnya.

Wahyu menegaskan, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus bertanggung jawab atas masifnya pemberian izin pengelolaan hutan kepada korporasi. Dia menambahkan, narasi beli hutan bisa menimbulkan kesan seolah hutan tak bertuan, padahal banyak konflik muncul karena negara tak mengakui hak masyarakat adat.

Pendekatan beli hutan dikhawatirkan menggeser narasi penting soal peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan paling efektif. Asep menegaskan, penyelamatan hutan bisa dilakukan melalui dukungan pada komunitas, bukan lewat kepemilikan.

Berdasarkan kajian Greenpeace, upaya penyelamatan hutan oleh publik atau organisasi lingkungan akan selalu terbatas jika belum ada kerangka hukum yang kokoh. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono menegaskan, praktik jual beli hutan bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Alih fungsi dan kepemilikan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Memang kita harus gerakkan masyarakat untuk itu, jelasnya. Namun, jika di tengah upaya tersebut pemerintah masih gagal mengelola hutan agar tetap lestari, maka jual beli menjadi satu-satunya opsi penyelamatan.

Menurutnya, izin di kawasan hutan kerap diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan, sementara izin perkebunan skala besar diteken oleh Kementerian Agraria. Dia mengapresiasi semangat pelestarian tersebut, namun menegaskan bahwa hutan bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Dia menilai, telah terjadi pelemahan tata kelola hutan secara sistematis oleh pemerintah, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Manajer Advokasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana menambahkan, kepemilikan terhadap kawasan hutan di Indonesia secara hukum memang tidak dimungkinkan.

Aturan itu mengatur tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang menegaskan bahwa negara tetap menjadi pemilik hutan dan hanya memberi izin kelola kepada pihak tertentu. Ide patungan membeli hutan agar bisa mengatasi masalah deforestasi mencerminkan rasa kekecewaan yang dalam, kata Legislator PKB, Daniel Johan.

Ini dasar konstitusional yang menjadi pemahaman hutan bukan milik private yang bisa diperjualbelikan, kata Rafiq melalui pesan elektronik kepada Liputan6.com, Rabu (10/12/2025) malam. Solusi paling realistis saat ini adalah memperkuat pengelolaan berbasis rakyat melalui skema legal yang sudah ada seperti Hutan Adat, Hutan Desa, dan Hutan Rakyat.

Rafiq mengatakan, langkah konkret bisa dimulai dari mendukung pengakuan wilayah adat, memperkuat komunitas penjaga hutan, mengurus legalitas lahan, hingga menekan negara menghentikan ekspansi industri ekstraktif. “Aturan itu kini dihapus dari UU, lalu diturunkan ke level Peraturan Pemerintah.

Juru kampanye hutan senior, Greenpeace Southeast Asia-Indonesia menilai gagasan patungan beli hutan sebagai bentuk kepedulian publik terhadap krisis ekologis yang patut diapresiasi. Menurut Asep, dengan hukum yang berpihak, upaya menjaga hutan tak lagi bergantung pada pembelian lahan, melainkan pada pemulihan hak dan penguatan sistem pengelolaan komunitas yang telah terbukti berkelanjutan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. Munculnya ide patungan untuk membeli hutan dianggap sebagai bentuk sindiran dan tamparan untuk pemerintah. Tak sedikit warganet resah terhadap maraknya alih fungsi lahan hutan, terutama yang berdampak pada lingkungan, habitat satwa, hingga potensi bencana.

Menurutnya, lebih dari 60 persen kawasan hutan saat ini telah dikuasai oleh izin konsesi. Dalam aturan sebelumnya, minimal 30% luas hutan wajib dipertahankan berdasarkan wilayah provinsi dan daerah aliran sungai. Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah mendorong reboisasi atau penanaman kembali hutan yang rusak, bukan membeli kawasan hutan.

Dia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Ini memperlemah perlindungan hutan,” sambung Wahyu.

Namun, Greenpeace memberi sejumlah catatan kritis. Mereka bukanlah pihak yang menunggu diselamatkan, melainkan pelindung hutan paling efektif yang sudah terbukti menjaga kawasan hutan lebih baik daripada model konservasi berbasis pasar, tutur Asep.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid menanggapi maraknya ajakan warganet untuk patungan membeli hutan demi menjaga kelestarian alam. Hutan enggak boleh dijualbelikan, ujar Nusron tegas saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Gerakan ini muncul di tengah bencana banjir dan longsor Sumatera yang diduga akibat pengalihan fungsi lahan hutan. Rafiq juga mengutip UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mempertegas bahwa seluruh kawasan hutan dalam wilayah Indonesia berada di bawah penguasaan negara.

Dia mengungkapkan, studi global menunjukkan bahwa hutan adat terbukti lebih terjaga ketika hak-hak komunitas lokal diakui secara resmi. Kawasan penebangan hutan di Jambi, Sumatera. Di beberapa negara seperti Brasil dan Kosta Rika, skema pembelian lahan hutan oleh individu atau komunitas sudah dijalankan.

“Bila negara gagal mengelola hutan, maka kami siap mendukung ajakan ini dalam bentuk apa pun, selama hutannya tidak dikuasai secara private dan dikembalikan pada kelola rakyat,” ujarnya. Sistem yang berlaku saat ini hanya memberikan hak kelola, bukan hak milik atas hutan.

Wahyu menyebut hak kelola hutan bisa diperjuangkan rakyat. Wahyu menyoroti kondisi memprihatinkan hutan di Indonesia. Lebih ironis lagi, menurut analisis Pantau Gambut, setelah UU CK disahkan, ada sekitar 3,3 juta hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan yang justru diputihkan negara lewat pasal 110A dan 110B.

Nusron juga mendukung inisiatif publik dalam bentuk penggalangan dana atau donasi untuk pemulihan kawasan terdampak bencana. Namun dia mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Jangan sampai niat baik berubah jadi fitnah atau disalahgunakan. Tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan harus dijaga, tandasnya.

Bagikan
Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH