Hari

Red Notice Interpol: Riza Chalid, Buron Kasus Korupsi BBM, Target hingga 2031!

Laporan oleh Ayu
Bagikan
Red Notice Interpol: Riza Chalid, Buron Kasus Korupsi BBM, Target hingga 2031!, 02, Februari, 2026, 07:50:17. Tag: News

Interpol atau International Criminal Police Organization baru-baru ini menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid, alias MRC, pada 23 Januari 2026. Menurut Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, masa berlaku dokumen ini ditetapkan selama lima tahun. Ini adalah langkah awal yang penting dalam penegakan hukum internasional terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Riza Chalid.

Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada 1 Februari 2026, Brigjen Pol Untung menyatakan bahwa keberhasilan penerbitan Red Notice ini tidak hanya merupakan pencapaian NCB Interpol dan Polri, tetapi juga hasil dari dukungan kementerian dan lembaga serta organisasi internasional.

Brigjen Untung mengungkapkan, Hari ini, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit. Dia menekankan bahwa jalan menuju keberhasilan ini panjang, namun sangat penting untuk menjaga integritas penegakan hukum. Kerja sama yang baik antara berbagai pihak telah menjadi kunci dalam melewati proses yang rumit ini.

Setelah penerbitan Red Notice, NCB Interpol Indonesia akan melakukan koordinasi lanjutan dengan berbagai pihak di dalam negeri dan internasional. Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Kami terus berupaya agar kejahatan transnasional ini dapat ditangani dengan baik, ujarnya dengan tegas.

Keberhasilan penerbitan Red Notice ini menunjukkan prinsip kerja sama antarnegara dalam hal penegakan hukum. Setelah diterbitkannya Red Notice, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kami berharap bahwa langkah ini dapat mengurangi perilaku kriminal yang melibatkan buronan internasional, tambah Untung.

Tidak hanya itu, Riza Chalid juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang semakin memperkuat statusnya sebagai buronan yang harus segera ditangkap. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, kasus yang melibatkan Riza menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 285 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan dan dampak negatif terhadap perekonomian negara.

Red Notice ini adalah permintaan resmi kepada otoritas penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, dan menangkap buronan yang dicari untuk diekstradisi atau diminta untuk tindakan hukum lainnya. Brigjen Untung menerangkan bahwa Jika Riza Chalid belum tertangkap dalam jangka waktu tersebut, masa berlaku Red Notice dapat diperpanjang sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Interpol.

Melalui serangkaian proses yang memakan waktu, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice ini setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas bukti-bukti yang ada. Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, dan menandakan keseriusan Indonesia dalam menghadapi kejahatan lintas negara.

Dengan status sebagai buronan internasional, Riza Chalid kini berada dalam perhatian 196 negara. Hal ini menjadi simbol komitmen Indonesia dalam menanggulangi kejahatan global. Koordinasi telah dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, untuk memastikan semua langkah yang kami ambil berjalan dengan baik, tutup Brigjen Untung.

Bagikan
Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH