Hari

Riza Chalid Dikejar 196 Negara: Interpol Terbitkan Red Notice dalam Kasus Korupsi BBM!

Laporan oleh Ayu
Bagikan
Riza Chalid Dikejar 196 Negara: Interpol Terbitkan Red Notice dalam Kasus Korupsi BBM!, 02, Februari, 2026, 07:50:17. Tag: News

Keberhasilan penerbitan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC, yang dilakukan oleh Interpol, menandai langkah penting dalam penegakan hukum internasional. Proses ini tidak hanya berhasil berkat kerja keras Set NCB Interpol dan Polri, tetapi juga dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga serta organisasi internasional yang berkomitmen terhadap penegakan hukum. Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Untung Widyatmoko selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta, pada 1 Februari 2026.

Dalam konferensi pers itu, Untung menekankan bahwa Set NCB Interpol berperan aktif dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang kabur ke luar negeri. Mereka yang melarikan diri ini akan dijadikan buronan internasional, sehingga menjadi prioritas dalam penanganan kejahatan transnasional. Memang jalan yang ditempuh cukup panjang, namun alhamdulillah, tujuannya adalah untuk membantu penegakan hukum di Indonesia, ujarnya.

Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai pihak. Setelah terbitnya Red Notice, kami akan langsung menindaklanjuti dengan koordinasi dengan counterpart baik di dalam negeri maupun luar negeri, tambah Untung. Hal ini menunjukkan keseriusan NCB Interpol Indonesia dalam menjalankan tugasnya untuk menjamin keadilan bagi semua warga negara.

Mohammad Riza Chalid kini resmi menjadi buronan internasional di 196 negara anggota Interpol setelah penerbitan Red Notice tersebut pada 23 Januari 2026. Penetapan ini merupakan langkah lanjut setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.

Penerbitan Red Notice ini merupakan tahap yang sangat penting dalam proses penegakan hukum, yang jangan sampai diabaikan. Kami sadar bahwa tanpa dukungan dari berbagai pihak, keberhasilan ini tidak mungkin terwujud, ungkap Untung menekankan pentingnya kolaborasi dalam penegakan hukum.

Dalam kerjasama ini, ia juga menjelaskan bahwa mereka melakukan koordinasi yang intensif dengan Interpol Headquarters yang berlokasi di Lyon, Prancis. Proses yang panjang tidak menyurutkan semangat NCB Interpol Indonesia untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri.

Red Notice merupakan alat penting bagi Interpol untuk mencari buronan internasional dan memberikan sinyal kepada negara anggota untuk bersatu dalam upaya penegakan hukum. Dengan adanya Red Notice, negara-negara di seluruh dunia diharapkan bisa mengidentifikasi dan menangkap individu yang bersembunyi di negara lain.

Brigjen Pol Untung menekankan bahwa NCB Interpol Indonesia akan terus berkomitmen untuk mendukung setiap langkah penegakan hukum, baik terhadap Riza Chalid maupun pelaku tindak pidana lainnya yang mungkin bersembunyi di luar negeri. Dengan semangat kolaborasi yang tinggi, ia berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih baik di masa mendatang.

Sebagai penutup, keberhasilan penerbitan Red Notice ini adalah berkat usaha kolektif dari banyak pihak. Dukungan dari Interpol dan lembaga hukum di Indonesia menjadi pilar utama dalam menegakkan keadilan. Kita semua berharap agar ke depan, kasus serupa dapat ditangani dengan lebih efisien, sehingga pelaku kejahatan tidak lagi dapat melarikan diri dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan hari ini adalah langkah maju bagi semua pihak yang peduli akan penegakan hukum di Indonesia dan dunia internasional.

Bagikan
Berita Terkait