Hari

Jaminan Kesehatan Banten Diperkuat: SKTM Jadi ‘Kartu Sakti’ Bagi 480 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif

Laporan oleh Ayu
Bagikan
Jaminan Kesehatan Banten Diperkuat: SKTM Jadi ‘Kartu Sakti’ Bagi 480 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif, 11, Februari, 2026, 08:00:00. Tag: News

Akses terhadap layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan adalah hak fundamental setiap warga negara. Namun, masalah administratif kerap menjadi penghalang utama. Di Provinsi Banten, sebanyak 480.000 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilaporkan berstatus nonaktif. Status ini berpotensi besar menghambat mereka untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.

Menanggapi situasi krusial ini, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah tegas dan strategis. Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes), baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, untuk tetap memberikan pelayanan penuh kepada ratusan ribu warga tersebut, bahkan jika status kepesertaan PBI mereka telah dinonaktifkan secara sistem. Keputusan ini merupakan manifestasi dari komitmen Pemprov Banten untuk memastikan bahwa faktor kemiskinan dan kendala birokrasi tidak boleh merenggut hak warga untuk hidup sehat.

Mengurai Benang Kusut Status BPJS PBI Nonaktif di Banten

Peserta BPJS PBI adalah kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penonaktifan massal data ini biasanya terjadi akibat pembaruan data (cleansing) atau ketidakcocokan data dengan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Dampak Administratif Versus Kemanusiaan

Status nonaktif ini secara otomatis menghilangkan hak peserta untuk berobat gratis di faskes. Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan, penonaktifan ini sama saja dengan mencabut jaring pengaman kesehatan mereka. Jika tidak ditangani, situasi ini dapat memicu peningkatan angka penderita sakit yang tidak tertangani, bahkan berujung pada peningkatan angka kemiskinan ekstrem akibat biaya pengobatan yang mendadak mahal.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa dalam konteks pelayanan dasar, aspek kemanusiaan harus diletakkan di atas segala prosedur administratif. Faskes di Banten tidak boleh menolak pasien yang datang hanya karena status PBI mereka bermasalah, asalkan pasien tersebut terbukti termasuk kategori warga tidak mampu.

Perintah Tegas Gubernur: Prioritas Kemanusiaan di Atas Administrasi

Langkah yang diambil Pemprov Banten menunjukkan adanya skema darurat untuk menjembatani kekosongan layanan yang ditinggalkan oleh penonaktifan PBI. Untuk memastikan faskes tetap mau melayani tanpa khawatir biaya tidak terbayarkan, Pemprov telah menyiapkan mekanisme khusus penjaminan biaya.

Mekanisme Penggantian Biaya Melalui SKTM

Bagi 480 ribu warga yang status BPJS PBI-nya nonaktif, jaminan kesehatan mereka kini dialihkan sementara melalui skema Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM ini bertindak sebagai ‘kartu sakti’ yang memastikan biaya perawatan medis mereka ditanggung penuh oleh APBD Provinsi Banten. Prosedur ini diyakini jauh lebih cepat dan memotong birokrasi berjenjang yang seringkali mempersulit warga miskin.

Dengan adanya jaminan penggantian biaya dari Pemprov, faskes tidak perlu lagi khawatir mengenai klaim yang tertunda atau tidak terbayar. Hal ini memberikan kepastian operasional bagi rumah sakit sekaligus kepastian layanan bagi masyarakat.

Proyeksi dan Komitmen Jangka Panjang Pemprov Banten

Keputusan Andra Soni tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga proaktif dalam mencapai target Universal Health Coverage (UHC). Dengan menanggung biaya 480 ribu peserta PBI nonaktif melalui APBD, Pemprov Banten secara efektif memperkuat jaminan kesehatan daerah.

Langkah jangka panjang yang sedang dipersiapkan adalah melakukan sinkronisasi data secara masif dengan data pusat (DTKS) agar penonaktifan serupa tidak terulang. Selain itu, alokasi anggaran daerah untuk kesehatan akan ditingkatkan guna mengintegrasikan kembali peserta PBI yang datanya sudah diverifikasi dan divalidasi ulang.

Pada akhirnya, komitmen Pemprov Banten melalui kebijakan SKTM ini menegaskan bahwa meskipun terjadi kendala data di tingkat nasional, warga Banten yang miskin akan tetap terlindungi. Ini adalah sinyal kuat bahwa hak fundamental atas kesehatan harus dijamin penuh oleh pemerintah daerah tanpa kompromi.

Bagikan
Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH